Kesetaraan gender merupakan hak asasi manusia yang sangat mendasar serta tidak dapat diganggu gugat dan pemberdayaan perempuan serta anak perempuan berperan sangat esensial dalam pertumbuhan ekonomi, mempromosikan pembangunan sosial dan meningkatkan kinerja bisnis. Penyesuaian dan penempatan secara menyeluruh kapasitas perempuan ke dalam angkatan kerja akan menambah poin pada sebagian besar tingkat pertumbuhan nasional, yang mana dalam banyak kasus mencapai sebesar 2 (dua) digit. Berinvestasi dalam pemberdayaan perempuan, secara lebih jauh menghasilkan manfaat ganda bagi perempuan serta anak-anak, dan sangat penting bagi kesehatan dan perkembangan sosial keluarga, masyarakat dan negara.

Upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk bisnis, sangatlah dibutuhkan dalam pemberdayaan perempuan dan anak perempuan dan upaya mencapai kesetaraan gender. Semua perusahaan memiliki tanggung jawab dasar untuk menghormati hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dan anak perempuan. Selain tanggung jawab dasar ini, perusahaan juga memiliki kesempatan untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan anak perempuan melalui bisnis inti, investasi sosial, keterlibatan kebijakan publik, serta kemitraan. Inovasi teknologi, penciptaan modal dan investasi, bisnis yang bertanggung jawab yang merupakan mesin dari 90 persen pekerjaan di negara berkembang, memiliki tanggung jawab penting bagi kemajuan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia. Dalam kasus bisnis yang berkembang, para pemimpin di sektor privat semakin mengembangkan dan mengadaptasi berbagai kebijakan dan praktik, serta menerapkan inisiatif yang mutakhir sebagai upaya untuk memajukan pemberdayaan perempuan di tempat kerja, pasar, dan komunitas mereka. Sejak peluncuran TPB pada bulan September 2015, peluang yang besar tersedia bagi perusahaan untuk bisa menyelaraskan strategi dan operasi mereka dengan prioritas global dengan praktik seperti pengarusutamaan kesetaraan gender ke dalam semua bidang keberlanjutan perusahaan, serta tindakan  secara sistematis dan strategis yang mendukung pengembangan dan mata pencaharian perempuan dan anak perempuan.

image

Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan

Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.

Kata gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan dan laki-laki-namun kebudayaan menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa. Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada laki-laki. Sebagaimana halnya ras, etnik, dan kelas, gender adalah sebuah kategori sosial yang sangat menentukan jalan hidup seseorang dan partisipasinya dalam masyarakat dan ekonomi. Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender-dalam bentuk kesenjangan dan perbedaan-dalam tingkatan yang berbeda-beda. Seringkali dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengubah ketidakadilan ini. Suasana ketidakadilan ini terkadang bisa berubah secara drastis karena kebijakan dan perubahan sosial-ekonomi.

Pengertian kesetaraan gender merujuk kepada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.

Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, di seluruh dunia. Ini adalah fakta meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender dewasa ini. Sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Tidak ada satu wilayah pun di negara dunia ketiga di mana perempuan telah menikmati kesetaraan dalam hak-hak hukum, sosial dan ekonomi. Kesenjangan gender dalam kesempatan dan kendali atas sumber daya, ekonomi, kekuasaan, dan partisipasi politik terjadi di mana-mana. Perempuan dan anak perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang terjadi, namun pada dasarnya ketidaksetaraan itu merugikan semua orang. Oleh sebab itu, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri.

Kesetaraan gender akan memperkuat kemampuan negara untuk berkembang, mengurangi kemiskinan, dan memerintah secara efektif. Dengan demikian mempromosikan kesetaraan gender adalah bagian utama dari strategi pembangunan dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat (semua orang)-perempuan dan laki-laki-untuk mengentaskan diri dari kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Pembangunan ekonomi membuka banyak jalan untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam jangka panjang.

Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi maka akan dijadikan acuan secara global dan nasional sehingga agenda pembangunan menjadi lebih fokus. Setiap butir tujuan tersebut menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, baik tua mau-pun muda.

Tema Kontribusi
  • Remunerasi yang setara untuk perempuan dan laki-laki
  • Keberagaman dan kesempatan yang sama
  • Akses ke layanan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi
  • Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja
  • Perempuan dalam kepemimpinan
  • Layanan dan manfaat pengasuhan anak
Solusi

Contoh di bawah ini tidak lengkap dan beberapa mungkin lebih relevan untuk industri tertentu.

  • Yakinkan partisipasi perempuan yang cukup – 30% atau lebih besar – dalam pengambilan keputusan dan tata kelola di semua tingkatan dan di semua bidang bisnis.
  • Bayar remunerasi yang setara, termasuk tunjangan, untuk pekerjaan yang nilainya sama dan berusaha membayar upah layak untuk semua perempuan dan laki-laki.
  • Mendukung akses ke anak dan pengasuhan yang bergantung pada penyediaan layanan, sumber daya, dan informasi untuk perempuan dan laki-laki.
  • Menetapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap semua bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan verbal dan/atau fisik serta mencegah pelecehan seksual.
  • Perluas hubungan bisnis dengan usaha milik perempuan, termasuk usaha kecil dan pengusaha perempuan.
Indikator

Contoh di bawah ini tidak lengkap dan beberapa mungkin lebih relevan untuk industri tertentu.

  • The Women’s Empowerment Principles- Reporting on Progress: Apa kebijakan bisnis tentang panjang dan hak cuti hamil, ayah dan keluarga dan sejauh mana hal ini melampaui ketentuan perundang-undangan dalam pengaturan dimana bisnis beroperasi? Apakah kebijakan ini berlaku di seluruh operasi di setiap negara? Apakah statistik terpilah berdasarkan jenis kelamin disimpan dan dilacak?
  • The Women’s Empowerment Principles- Reporting on Progress: Apakah bisnis memiliki kebijakan eksplisit tentang toleransi nol terhadap kekerasan dan pelecehan berbasis gender? Apakah ada prosedur pengaduan rahasia?
  • GRI G4 Sustainability Reporting Guidelines, G4-LA1: Jumlah dan tarif total karyawan baru dan turnover karyawan berdasarkan kelompok usia, jenis kelamin, dan wilayah
  • GRI G4 Sustainability Reporting Guidelines, G4-LA12: Komposisi badan tata kelola dan pengelompokan karyawan per kategori karyawan menurut jenis kelamin, kelompok umur, keanggotaan kelompok minoritas, dan indikator keanekaragaman lainnya
  • GRI G4 Sustainability Reporting Guidelines, G4-LA13: Rasio gaji pokok dan remunerasi perempuan terhadap laki-laki menurut kategori karyawan, menurut lokasi operasi yang signifikan
  • GRI G4 Sustainability Reporting Guidelines, G4-DMA-b Guidance for Procurement Practices: Jelaskan kebijakan dan praktik yang digunakan untuk mempromosikan inklusi ekonomi ketika memilih pemasok. Bentuk inklusi ekonomi dapat meliputi: pemasok yang dimiliki oleh perempuan; pemasok yang dimiliki atau dikelola oleh anggota kelompok sosial yang rentan, terpinggirkan atau kurang terwakili; dan pemasok kecil dan menengah
Perangkat Organisasi

Contoh di bawah ini tidak lengkap dan beberapa mungkin lebih relevan untuk industri tertentu.

  • Corporate Human Rights Benchmark (CHRB)
  • Gender Equality Principles self-assessment
  • Impact Reporting & Investment Standards (IRIS)
  • Social Hotspots Database/ Portal (SHDB)
  • UN Global Compact- Oxfam Poverty Footprint
  • Understand and Measuring Women’s Economic Empowerment

Target TPB

5.1 Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun.

5.2 Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.

5.3 Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.

5.4 Mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga  yang tepat  secara nasional.

5.5 Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.

5.6 Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.

5.a Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.

5.b Meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi  untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.

5.c Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.


Warning: Undefined array key "button_style" in /home/u682107248/domains/pmpro.id/public_html/wp-content/plugins/deblocker/src/Merkulove/Deblocker/Bricks.php on line 757