Penjelasan

Pencemaran laut dan nutrisi, penipisan sumber daya dan perubahan iklim merupakan ancaman besar terhadap laut yang disebabkan oleh tindakan manusia. Ancaman ini lebih lanjut membahayakan sistem lingkungan, seperti keanekaragaman hayati dan infrastruktur alam, dan menciptakan masalah sosial-ekonomi global, termasuk risiko kesehatan, keselamatan dan keuangan. Dalam hal ini, promosi kelestarian laut dan solusi inovatif yang mencegah dan mengurangi dampak merugikan bagi lingkungan laut sangat penting sebagai upaya mengatasi masalah. Para pemimpin dunia juga harus berupaya dan bekerja untuk melindungi spesies laut dan mendukung orang-orang yang bergantung pada lautan, baik untuk pekerjaan, sumber daya, maupun pariwisata.

Samudera dunia—suhu, unsur kimia, arus, dan kehidupan di dalamnya—adalah penggerak sistem global yang membuat Bumi bisa dihuni oleh manusia. Cara kita mengelola sumber daya vital ini sangat penting bagi kehidupan manusia secara keseluruhan, dan untuk mengimbangi dampak dari perubahan iklim.

Lebih dari 3 miliar orang menggantungkan mata pencaharian pada laut dan keanekaragaman hayati pantai. Tetapi saat ini kita melihat bahwa 30 persen simpanan ikan dunia mengalami eksploitasi berlebih, jauh di bawah level di mana mereka bisa memproduksi hasil yang berkelanjutan.

image

Melestarikan dan Memanfaatkan Secara Berkelanjutan Sumber Daya Kelautan dan Samudera untuk Pembangunan Berkelanjutan

Samudera juga menyerap sekitar 30 persen karbon dioksida yang dihasilkan manusia, dan kita melihat kenaikan pengasaman samudera hingga 26 persen sejak dimulainya revolusi industri. Polusi laut yang mayoritas bersumber dari darat telah mencapai level yang mengkhawatirkan, dengan rata-rata 13.000 bagian sampah plastik ditemukan di setiap kilometer persegi lautan.

SDG menciptakan kerangka kerja berkelanjutan untuk mengatur dan melindungi ekosistem laut dan pantai dari polusi yang berasal dari darat, juga untuk menyadarkan akan dampak pengasaman samudera. Memperkuat pelindungan dan penggunaan sumber daya laut yang berkelanjutan melalui hukum internasional juga akan membantu mengatasi tantangan yang dihadapi samudera kita.

Melindungi lautan kita adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.

Tema Kontribusi
  • Keanekaragaman hayati laut
  • Pengasaman laut
  • Investasi lingkungan
  • Tumpahan
  • Sumber berkelanjutan
  • Debit air ke lautan
Solusi

Contoh di bawah ini tidak lengkap dan beberapa mungkin lebih relevan untuk industri tertentu.

  • Lacak siklus hidup produk dan bahan untuk memahami bagaimana mereka dibuang dan produk mana yang mungkin bisa masuk ke lingkungan laut.
  • Catat dan ungkapkan informasi tentang penggunaan bahan kimia dan bahan di dalam produk, pengemasan, dan sistem pemrosesan untuk memfasilitasi penutupan loop.
  • Meningkatkan efisiensi sumber daya dengan mengubah desain, pembuatan, atau penggunaan produk dan kemasan untuk mengurangi jumlah limbah yang berpotensi masuk ke lingkungan.
  • Tingkatkan efisiensi sumber daya dengan menghasilkan nilai dari limbah.
  • Ganti, batasi, atau larang penggunaan bahan kimia, aditif, atau bahan tertentu yang dapat mencegah penutupan loop atau mengarah pada polusi nutrisi atau bahaya kimia dan fisik jika kebetulan mencapai ekosistem laut.
  • Mencegah kesalahan pengelolaan limbah atau sampah sembarangan yang dapat mencemari lingkungan laut.
  • Tingkatkan kesadaran konsumen tentang cara yang efektif untuk membuang limbah mereka dengan benar untuk mencegah membuang sampah sembarangan dan mempromosikan perilaku yang bertanggung jawab.
  • Melarang praktik yang menempatkan spesies dan sumber daya laut pada risiko bahaya, eksploitasi, atau penipisan lebih lanjut.
  • Berkontribusi pada pengembangan teknologi pengelolaan limbah yang meminimalkan penggunaan air bersih.
  • Memanfaatkan pendekatan rantai nilai untuk menciptakan koneksi antara desain, pengemasan, pemasaran dan daur ulang bahan dengan tujuan mengurangi dampak lingkungan mereka pada akhir siklus hidup mereka.
Indikator

Contoh di bawah ini tidak lengkap dan beberapa mungkin lebih relevan untuk industri tertentu.

  • GRI G4 Sustainability Reporting Guidelines, G4-EN22: Total debit air berdasarkan kualitas dan tujuan
  • GRI G4 Sustainability Reporting Guidelines, G4-EN26: Identitas, ukuran, status dilindungi, dan nilai keanekaragaman hayati badan air dan habitat terkait yang secara signifikan dipengaruhi oleh pembuangan air dan limpasan organisasi
  • GRI G4 Mining and Metals Sector Disclosures, MM1: Jumlah tanah (dimiliki atau disewa, dan dikelola untuk kegiatan produksi atau penggunaan ekstraktif didistribusikan atau direhabilitasi)
  • GRI G4 Electric Utilities Sector Disclosures, EU13: Keanekaragaman hayati habitat penyeimbang dibandingkan dengan keanekaragaman hayati di daerah yang terkena dampak
  • CDP’s Climate Change Information Request, CC3.3a: Jumlah total proyek pada setiap tahap pembangunan, dan untuk mereka yang berada dalam tahap implementasi, perkiraan penghematan CO2e
  • CDP’s Water Questionnaire, W1.2b: Debit air untuk tahun pelaporan, total data debit air berdasarkan tujuan, di seluruh operasi Anda
Perangkat Organisasi

Contoh di bawah ini tidak lengkap dan beberapa mungkin lebih relevan untuk industri tertentu.

  • Integrated Biodiversity Assessment Tool (IBAT for Business)
  • Impact Reporting & Investment Standards (IRIS)

Target TPB

14.1 Pada tahun 2025, mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi.

14.2 Pada tahun 2020, mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif.

14.3 Meminimalisasi dan mengatasi dampak pengasaman laut, termasuk melalui kerjasama ilmiah yang lebih baik di semua tingkatan.

14.4 Pada tahun 2020, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan ikan yang merusak, serta melaksanakan rencana pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya.

14.5 Pada tahun 2020, melestarikan setidaknya 10 persen dari wilayah pesisir dan laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia.

14.6 Pada tahun 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan & tidak diatur dan  menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang & negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization.

14.7 Pada tahun 2030, meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang dari pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut, termasuk melalui pengelolaan perikanan, budidaya air dan pariwisata yang berkelanjutan.

14.a Meningkatkan pengetahuan ilmiah, mengembangkan kapasitas penelitian dan alih teknologi kelautan, dengan mempertimbangkan the Intergovernmental Oceanographic Commission Criteria and Guidelines tentang Alih Teknologi Kelautan, untuk meningkatkan kesehatan laut dan meningkatkan kontribusi keanekaragaman hayati laut untuk pembangunan negara berkembang, khususnya negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang.

14.b Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.

14.c Meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya dengan menerapkan hukum internasional yang tercermin dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea, yang menyediakan kerangka hukum untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya, seperti yang tercantum dalam ayat 158 dari “The future we want”.


Warning: Undefined array key "button_style" in /home/u682107248/domains/pmpro.id/public_html/wp-content/plugins/deblocker/src/Merkulove/Deblocker/Bricks.php on line 757